Friday

Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Pemilik akan Dapat Bantuan Uang Sebesar Rp 3.550.000


Kartu Pra Kerja akan dirilis oleh pemerintah  mulai Kamis (9/4/2020) hari ini.

Melalui Kartu Pra Kerja, nantinya para pemilik kartu akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja.

Dilansir ekon.go.id, pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Pra Kerja tersebut akan dipercepat sebagai salah satu langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Program Kartu Pra Kerja kini telah disesuaikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Program Kartu Pra Kerja kini telah disesuaikan.

Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.

Jadi tiap peserta atau pemegang kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000 selama pandemi covid-19 ini.

Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.

Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa alokasi yang disediakan untuk kartu Pra Kerja ini adalah sebesar Rp 10 Triliun, yang nantinya perorangan akan mendapatkan insentif Rp 1 juta per tahun.

Kartu Pra Kerja ini memang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Lalu apa saja manfaat dari kartu Pra Kerja?

1. Para pemilik kartu Pra Kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online.

2. Para pemilik kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline.

3. Yang terakhir, pastinya para pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah.

Namun untuk memiliki kartu Pra Kerja ini, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti, sebagai berikut:

- Calon pemilik kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.

- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pelatihan yang disiapkan untuk mengasah kemampuan peserta kartu Pra Kerja, terdiri dari 2 metode pelatihan.

Metode yang digunakan dalam fasilitas pelatihan adalah secara online (E-Learning) maupun offline (Tatap Muka).

Para pemilik kartu Pra Kerja nantinya dapat mengguakan layanan-layanan sistem infomasi dari Ketenagakerjaan (SISNAKER).

Kartu Pra Kerja ini dimaksudkan sebagai salah satu solusi untuk mengantisipasi para pegawai yang mengalami PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, atau para pengusaha miKro yang kehilangan pasar dan omset.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus menyiapkan 3 hal berikut ini, dikutip Tribunnews dari Instagram @Pra Kerja.go.id:

1. Pastikan koneksi atau jaringan internet stabil
2. Buat akun Kartu Pra Kerja
3. Siapkan data diri yang diperlukan

Lalu bagaimana cara memiliki atau membuat kartu Pra Kerja ?
Klik sini

Daftar Kursus Stir Mobil Klik Sini

Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇
Dapatkan Fee 3%
Bagi yang bisa menjual Rumah ini 



Sumber.
https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2020/04/09/cara-daftar-kartu-pra-kerja-pemilik-akan-dapat-bantuan-uang-sebesar-rp-3550000

Thursday

Korlantas Polri Luruskan Ojol Boleh Angkut Penumpang dan Motor Tak Dilarang Boncengan Selama PSBB


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada pelarangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya itu, aturan berboncengan bagi pengendara sepeda motor juga tidak dilarang. Aturan ini berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.

"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor.
Dengan adanya pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang beroperasi bila membawa penumpang.

Ojek online baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa meski diterapkan kebijakan PSBB di Jakarta.

Selain itu, Benyamin menambahkan, kendaraan roda empat atau mobil sedan dalam aturan selama PSBB hanya boleh ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang.

Sedangkan untuk mobil jenis minibus boleh ditumpangi tiga orang, yakni terdiri atas satu sopir, penumpang di baris kedua dan penumpang lainnya di baris ketiga.

Ini perlu diterapkan sebagai upaya menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.

Lebih lanjut, kata Benyamin, adapun wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik masih menunggu keputusan pemerintah.

"Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing," kata Benyamin.

Seperti diketahui, sejak diumumkannya ada penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, jumlah kasus terus bertambah.

Hingga Selasa, 7 April 2020, ada 2.738 pasien positif terinfeksi Covid-19. Sebanyak 221 pasien dinyatakan meninggal dunia dan 204 pasien berhasil sembuh.

Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu.

Masker Kain Promo Murah klik sini

Baca : Gawat! Corona Bikin Perusahaan Terancam Tak Kuat Bayar THR

Daftar Kursus Stir Mobil Klik Sini.

Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇



https://www.kompas.tv/amp/article/75309/videos/korlantas-polri-luruskan-ojol-boleh-angkut-penumpang-dan-motor-tak-dilarang-boncengan-selama-psbb?page=all

Gawat! Corona Bikin Perusahaan Terancam Tak Kuat Bayar THR

 

Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta menyebut pandemi corona (COVID-19) telah mengganggu rantai produksi perusahaan. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut salah satu yang bukan tidak mungkin dilakukan perusahaan adalah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Sebab pandemi ini telah memukul sektor usaha.

"Harapan saya maksimal minggu kedua April sudah turun, kalau bisa sebelum Ramadhan sudah ada kebijakan dari pemerintah terkait opsi-opsi apa yang dilakukan. Jadi saya katakan kalau opsi sama sekali nggak mampu berikan. Kedua kalau mampu, mungkin tidak penuh gimana solusinya? kalau mampu syukur-syukur. Jadi antara dua itu," kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Senin (30/3/2020).

Dia menyebutkan membutuhkan payung hukum yang jelas terkait pembayaran THR ini. Jika tidak, maka akan ada kesepakatan yang bakal sulit tercapai.

Hal ini jelas ditolak mentah-mentah oleh pekerja. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan pengusaha tak bisa menjadikan perlambatan ekonomi menjadi alasan untuk tak membayarkan kewajibannya kepada pekerja.

Sebab, pekerja sudah bekerja penuh selama sembilan bulan terakhir dan perusahaan telah mengambil keuntungan dari pekerjaan tersebut.

"Kita keberatan kalau THR hanya diberikan 50%. Dalam kondisi sulit mestinya THR diberikan penuh, bahkan kalau bisa ditambahin untuk tingkatkan daya beli pekerja," kata Kahar kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

"Corona satu bulanan, jadi nggak fair itu jadi alasan pengusaha untuk nggak berikan THR secara penuh. karena THR kan rutinitas tahunan. Jadi harus jauh-jauh hari dianggarkan dari keuntungan saban bulan itu untuk pembayaran THR. Jangan karena permasalahan yang sebentar terjadi, kemudian manja untuk tidak memberikan apa yang harusnya didapatkan para buruh," lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bila ada pengusaha yang belum mampu bisa membicarakan dengan pekerja, misalnya melakukan pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Ida menegaskan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida dalam pernyataan resminya, Jumat (3/4).

Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujarnya.

Ia bilang bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati


"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Masker Kain Promo Murah klik sini
Baca : Driver Ojek Online Tak Dapat BLT Bisa Daftar Kartu Pra Kerja.

Daftar Kursus Stir Mobil Klik Sini 



Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200404130355-4-149770/gawat-corona-bikin-perusahaan-terancam-tak-kuat-bayar-thr

Wednesday

Driver Ojek Online Tak Dapat BLT Bisa Daftar Kartu Pra Kerja


Pemerintah saat ini memperluas jangkauan yang bisa ikut dalam program Kartu Pra kerja. Jadi yang bisa ikut tidak hanya pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tapi juga pekerja informal.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, mewabahnya virus corona atau Covid-19 membuat pemerintah harus memperluas jangkauan. Sebab, pekerja informal seperti pengemudi ojek online juga kehilangan penghasilan saat ada wabah ini.

Dengan demikian, maka kartu Prakerja tidak lagi di khususkan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan tapi juga pekerja yang kehilangan penghasilan sehari-harinya. Terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PKH dari pemerintah.

"Misalnya pengemudi ojek online yang tadinya dapatkan penghasilan harian, sekarang kesempatan bagi mereka untuk ikut pelatihan, tingkatkan kualitas skill, sekaligus dapat dukungan pemerintah," ujarnya melalui media briefing virtual di Youtube Kemenkeu.

Andin menjelaskan, nantinya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu kepada pengemudi ojek online atau sektor informal lainnya yang akan ikut mendaftar Kartu Prakerja. Pengecekan untuk memastikan bahwa mereka adalah yang benar-benar tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Ini juga nanti PMO (manajemen pengelola kartu Prakerja) akan cek bahwa yang bersangkutan tidak dapat PKH, tidak dapat BLT. Ini untuk menghindari double counting supaya manfaat bisa dirasakan lebih banyak orang," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada usaha kecil dan mikro (UKM) dan usaha ultra mikro (UMi) melalui penundaan pokok dan bunga cicilan selama enam bulan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar bantuan PHK yang didapatkan masyarakat tidak untuk membayar cicilan.

"Uang itu artinya masih bisa bergulir di masyarakat, bisa hasilkan kegiatan ekonomi sangat positif. Ini sangat penting bagi mereka untuk bertahan di samping tentunya selain bantuan sembako dan PKH kalau mereka di level yang sesuai kriteria," kata Andin.


Masker Kain Promo Murah klik sini


Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200409115606-37-150851/driver-ojek-online-tak-dapat-blt-bisa-daftar-kartu-pra-kerja

Benarkah Tagihan Listrik Non Subsidi Naik? PLN Bantah & Beri Rincian Tarif Listrik 900 VA & 1300 VA


Ilustrasi tagihan listrik naik - Tribunnews dan Surya

Sejumlah pelanggan listrik non subsidi 900 VA dan 1300 VA mengaku tagihan listrik bulanan mereka naik.

Hal tersebut terjadi saat PLN memberikan keringanan tarif listrik kepada pelanggan subsidi 450 VA dan R1T 900 VA.

Terkait hal ini, banyak warganet yang lantas bertanya-tanya mengapa tagihan listrik mereka naik, bahkan beberpa terbilang drastis.

Banyaknya komplain dari warganet soal tagihan listrik naik tersebut kemudian ditanggapi secara tegas oleh PLN melalui media sosial.

Melansir media sosial PLN @pln_id, pihaknya menegaskan jika tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi sejak 2017.

Sebelumnya, sejumlah pelanggan meluapkan keresahan mereka melalui kolom komentar unggahan @pln_id terkait tagihan listrik yang naik.
Seperti halnya yang disebutkan oleh pemilik akun @rizkaferda yang mengalami kenaikan nyaris Rp 400 ribu di tagihannya.

"Kalau memang gak naik kenapa tagihan saya yg biasanya bayar 560.000 beserta admin..ini jadi 900.000,,diambil rata rata pemakaian 3 bulan,,saya gak segini,,,coba matematikanya belajar lagi...merasa dirugikan..sudah komplain jawabannya dibayar dulu pengaduannya setelah
melakukan pembayaran,kalau pln yg salah bulan depan byarnya lebih murah,,,,maksudnya apa.......lagi susah malahan ditambahin susah," tulis @rizkaferda.

Keluhan serupa juga diluapkan pemilik akun @ayufajarwati90 yag mengalami kenaikan hampir Rp 200 ribu.

Saya malah naik biasa 600rb sebulan lebih beberapa hari. ini sekarang hmpir 800rb sebulan. Gila aja!! hidup tarif normal," tulis @ayufajarwati90.

Pemilik akun @wangsa_t juga mengungkapkan keluhan yang serupa.

"Parah PLN rumah yang bukan subsidi malah bayarnya mahal..biasanya perbulan cman 60 ribu pas mau bayar suda 100 ribu," tulisnya

Masih banyak lagi pelanggan listrik yang mengeluhkan hal serupa seperti yang dialami pemilik akun @rizkaferda, @ayufajarwati90 dan @wangsa_t.

Terkait hal ini, pihak PLN menegaskan jika tidak ada kenaikan tarif listrik seperti yang diduga sejumlah mayarakat.

Tarif listrik pengguna R1M 900 VA dan R1 1300 VA ke atas masih sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2017.

Berikut tanggapan PLN seperti dilansir dari unggahan @pln_id pada Selasa (7/4/2020).

"Electrizen,

Tarif Listrik yang diberlakukan Pemerintah, termasuk bagi pelanggan Rumah Tangga Non Subsidi, tidak naik/tidak ada perubahan.Tarif Listrik Non Subsidi tetap sejak tahun 2017," tulis @pln_id.

Sementara itu, pihak PLN juga menjelaskan tarif listrik per kWh yang harus ditanggung oleh pengguna R1M 900 VA dan R1 1300 VA.
Untuk pengguna R1M 900 VA tarif yang harus dibayar pelanggan sebesar Rp 1.352 per kWh.

Sementara pengguna R1 1300 VA harus membayar sebesar Rp 1.467 per kWh.

Tarif tersebut disebutkan masih sama dengan tarif yang telah ditetapkan PLN sejak 2017 lalu.
Kendati telah memberikan rincian tarif untuk pelanggan non subsidi 900 VA dan 1300 VA, pihak PLN tidak memberikan penjelasan terkait penyebab melonjaknya tagihan listrik sejumlah pelanggan.

Sementara itu, sejumlah pengguna lainnya juga masih belum memahami bagaimana cara mendapat token listrik gratis selama 3 bulan akibat wabah corona.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui dan cara mendapatkannya.

Rincian pelanggaran listrik yang dapat token gratis atau diskon

R1/450 VA (gratis)

R1T/450 VA (gratis)

R1/900 VA (diskon)

R1T/900 VA (diskon)

Sementara untuk pelanggan lisrik yang tidak mendapat diskon adalah:

R1M/900 VA

R1MT/900 VA

Berdasarkan video tersebut, diketahui kode M (mampu) dalam R1 M menandakan kategori listrik tersebut adalah pasca bayar dan tidak bersubsidi.

Sementara kode R1MT berarti listrik pra-bayar dan non-subsidi.

Sehingga apabila setelah struk pembayaran rekening dicek, ternyata berkode R1M dan R1MT berarti tidak mendapat bantuan dari pemerintah.

Langkah-langkah Klaim Token Gratis

Untuk pengambilan token gratis bagi pelanggan rumah tanggah golongan 450 VA dan diskon 50 persen bagi golongan 900 VA bersubsidi, bisa dilakukan melalui dua cara.

Cara yang pertama, melalui web dengan langkah berikut:

1. Buka alamat www. pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter.
3. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Kedua melalui WhatsApp ke nomor 08122-123-123 dengan langkah berikut:

1. Buka aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
3. Token gratis akan muncul.
4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran
yang sesuai dengan ID pelanggan.
5. Dengan ID pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Pesan Masker Kain berkwalitas
WA. 08777.418.4628

Baca : cara membedakan listrik subsidi dan non subsidi 


Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇

Sumber :
https://surabaya.tribunnews.com/amp/2020/04/08/benarkah-tagihan-listrik-non-subsidi-naik-pln-bantah-beri-rincian-tarif-listrik-900-va-1300-va?page=all

Ini Aturan Ribet Mudik ke Yogyakarta, Bisa Bikin Malas Pulang


Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersiap memberlakukan protokol ketat, guna mencegah penyebaran virus corona yang berpotensi dibawa para pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto menyatakan mudik lebaran tahun ini bakal lebih ribet serta mahal. Pasalnya, sesuai skenario yang sedang dimatangkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dibuat tak tertarik mudik agar terhindar potensi penularan virus corona.

Untuk membatasi pemudik, terdapat tiga jalur masuk DIY yang akan dijaga petugas gabungan DIY untuk merazia kendaraan yang masuk, yakni di Jalan Magelang-Yogya, Jalan Wates-Purworejo, dan Jalan Yogya-Solo.

"Pemerintah desa juga dilibatkan dalam pengawasan pemudik, termasuk mengawasi lalu lintas wilayah," ujar Tavip di Yogyakarta, Selasa, 7 April 2020.

Tavip mencontohkan untuk penumpang bus misalnya. Pemudik sejak dari terminal keberangkatan harus mendaftar lebih dulu disertai surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas tempat tinggalnya.

Harga tiket bus juga akan dibuat dua kali lipat atau lebih karena satu penumpang harus membayar untuk dua alokasi tempat duduk, untuk menjaga jarak satu dan lainnya.

Sesuai aturan dari pemerintah pusat, bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) dibatasi hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang, "Bus yang melanggar dicabut izin trayeknya," kata Tavip.

Begitu pun saat pemudik sampai tempat tujuan, mereka kembali wajib menjalani protokol yang ditentukan seperti pemeriksaan kesehatan. Bagi mereka yang sehat diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Sedang bagi pemudik dengan mobil pribadi dibatasi hanya berisi dua orang, maksimal tiga orang termasuk sopir. Sedangkan sepeda motor dilarang berboncengan. “Berboncengan akan disuruh balik saat masuk wilayah perbatasan DIY,” ujar Tavip.

Pemudik yang berupaya mencari jalan tikus atau jalur alternatif untuk menghindari pemeriksaan juga bakal kesulitan. Sebab pemerintah DIY bersama kabupaten/kota tengah mempersiapkan pendirian posko pemantauan di wilayah perbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.

Tavip mengatakan dua pekan terakhir, jumlah pemudik masuk Yogya sudah ada 61.175 orang. Dengan rincian via pesawat terbang 8.321 orang, kereta api 27.893 orang, dan bus 24.961 orang.

Dari jumlah pemudik itu, sebagian besar berasal dari zona merah Covid-19. Tavip mengakui tak gampang mengontrol pergerakan para pemudik itu. Sehingga memang butuh penataan protokol transportasi terutama mengantisipasi masuknya pemudik dari daerah-daerah zona merah.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi mengatakan perlunya meminimalkan penyebaran virus corona sejak dari titik-titik pergerakan utama seperti bandara, stasiun dan terminal, "Titik titik itu yang harus terpantau ketat sesuai protokol penanganan Covid-19," ujarnya.

Untuk pemantauan dan pengamanan Covid-19 di DIY, Pemda dan DPRD DIY telah melakukan re-desain APBD DIY 2020 yang diantaranya mengalokasikan anggaran Rp 7 miliar untuk mendirikan posko kesehatan.

Silahkan Beli Masker Kain yang berkwalitas 👉

Masker Kain :

WA. 08777.418.4628

Baca : Di Kota Tangerang, Berkendara di Jalan Raya Tidak Pakai Masker Bakal Ditindak

Sumber:
https://travel.tempo.co/amp/1329175/ini-aturan-ribet-mudik-ke-yogyakarta-bisa-bikin-malas-pulang

Tuesday

Di Kota Tangerang, Berkendara di Jalan Raya Tidak Pakai Masker Bakal Ditindak



Petugas Dishub Kota Tangerang (Ilustrasi)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bakal menerapkan kebijakan untuk mewajibkan pengguna kendaraan menggunakan masker ketika melintas di jalan raya. Kebijakan ini berlaku baik untuk pengendara maupun penumpang angkutan umum termasuk Bus Rapid Transit (BRT). Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penularan COVID-19 di Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan bahwa penerapan kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin 13 April 2020 pekan depan. Untuk sementara, selama 1 minggu kedapan jajaran Dishub Kota Tangerang akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

“Besok (hari ini) kita akan mulai melakukan sosialisasi atau imbauan turun ke jalan. Imbauan semua pengguna jalan, ojek online, penumpang angkutan umum maupun sopirnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin 06 April 2020.

Pihaknya pun telah menyiapkan masker yang akan diberikan kepada target tersebut. Dengan tujuan untuk menyadarkan masyarat akan pentingnya menggunakan masker di jalan terutama ditengah-tengah pandemi COVID-19 ini.

“Itu sebagai pemantik. Selama seminggu ini kita imbau sekaligus memberikan masker gratis ke masyarakat yang belum menggunakannya,” kata Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang ini.

Namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, apabila masyarakat masih belum menggunakan masker di jalan maka Dishub Kota Tangerang akan menindak tegas. Mereka akan disuruh pulang dan tetap berada di rumah.

“Sakleknya kita akan suruh pulang cari masker. Karena kan semangatnya kita ingin wabah ini (COVID-19) segera usai, karena sudah banyak saudara kita yang meninggal karena ini,” kata Wahyudi.

Sebenarnya, lanjut Wahyudi penggunaan masker di jalan tak harus masa pandemi COVID-19 saja, namun untuk seterusnya karena berkaitan dengan kesehatan.

“Pemkot Tangerang juga telah mengimbau masyarakat untuk pakai masker, karena ini dapat mencegah penularan virus ini. Pakai masker di jalan juga bukan hanya karena takut COVID-19 saja. Tapi kesehatan pernapasan dan kita kan tidak tahu apa yang dihirup di jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina menambahkan, seruan Wali Kota dengan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona tersebut resmi dikeluarkan pada Minggu 5 April 2020.

“Wali Kota meminta seluruh warga selalu menggunakan masker ketika berada atau beraktivitas di luar rumah tanpa kecuali,” ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

Silahkan Beli Masker Kain yang berkwaliatas 👉

Masker Kain :
WA. 08777.418.4628

Baca : Tips Menghindari Virus Corona


Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇
Dapatkan Fee 3%
Bagi yang bisa menjual Rumah ini 


Sumber :https://lensapena.id/2020/04/di-kota-tangerang-berkendara-di-jalan-raya-tidak-pakai-masker-bakal-ditindak/

Tips Mencegah Virus Corona


Penggunaan masker kain atau masker apa pun perlu dibarengi upaya pencegahan lainnya agar perlidungan terhadap COVID-19 bisa optimal. Beberapa langkah pencegahan yang bisa Anda lakukan untuk melindungi diri dari virus Corona adalah:

* Rutin mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun setidaknya selama 20 detik. Jika tidak ada air dan sabun, gunakanlah hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60%.

* Ketika batuk atau bersin, tutup hidung dan mulut dengan lipat siku atau dengan tisu, lalu segera buang tisu ke tempat sampah.

* Hindari menyentuh area mata, hidung, dan mulut, apalagi dengan tangan yang belum dicuci.

* Terapkan physical distancing dengan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain.

* Hindari dulu bepergian ke luar rumah bila tidak ada keperluan mendesak. Belajar, beribadah, dan bekerjalah dari rumah (work from home) bila memungkinkan.

* Jagalah daya tahan tubuh dengan rutin berolahraga di dalam rumah, mengonsumsi makanan bergizi dan suplemen, mengurangi stres, tidur yang cukup, dan tidak merokok.

Masker kain memang tidak sepenuhnya efektif melindungi diri Anda dari virus Corona. Namun, mengenakan masker kain bila tidak tersedia masker sekali pakai setidaknya dapat menurunkan risiko Anda tertular virus Corona, dengan catatan, masker kain dipakai dengan benar dan dibarengi upaya pencegahan lainnya.

Jika Anda mengalami demam yang disertai sakit tenggorokan, batuk, atau sesak napas, terutama bila dalam 14 hari terakhir Anda berdekatan dengan orang yang positif terinfeksi virus Corona atau berada di daerah endemik COVID-19, segera lakukan isolasi mandiri dan hubungi hotline COVID-19 di 119 Ext. 9 untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Silahkan Beli Masker Kain yang berkwaliatas 👉


Masker Kain :
WA. 08777.418.4628



Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇

Sumber:

https://www.alodokter.com/cara-menggunakan-masker-kain-untuk-mencegah-infeksi-virus-corona

Cara Menggunakan Masker Kain agar Lebih Efektif Mencegah Virus Corona



Walau tidak seefektif masker bedah atau masker N95 dalam menangkal virus Corona, masker kain masih lebih baik daripada tidak mengenakan masker sama sekali, asalkan cara pakainya benar.

Agar masker kain dapat berfungsi seoptimal mungkin untuk menangkal virus Corona, lakukanlah beberapa tips berikut ini:

* Pilih masker yang sesuai dengan ukuran wajah dan dapat menutup mulut, hidung, dan dagu Anda.

* Cuci tangan sebelum mengenakan masker, lalu kenakan masker pada wajah dan selipkan talinya di belakang telinga atau ikat tali masker di belakang kepala dengan erat agar masker tidak longgar.

* Hindari menyentuh masker kain saat sedang dipakai. Jika ingin memperbaiki posisi masker kain yang berubah atau longgar, cuci tangan terlebih dahulu sebelum menyentuh masker.

* Setelah selesai digunakan, lepaskan masker kain dengan hanya menyentuh tali pengait atau pengikatnya, lalu segera cuci masker kain dengan air bersih dan deterjen atau rebus masker di air mendidih dengan suhu minimal 130 derajat Celsius.

Segera ganti masker kain apabila sudah robek atau rusak.

Silahkan Beli Masker Kain yang berkwaliatas 👉
Pesan Masker Kain :
WA. 08777.418.4628

Sumber:
https://www.alodokter.com/cara-menggunakan-masker-kain-untuk-mencegah-infeksi-virus-corona

Monday

Masker Kain








Harga @ Rp. 6.000 /Pcs.
Harga Perlusin Rp. 72.000 
Call. WA. COD : 08777.418.4628
(Khusus Wilayah Serang)

Video Produksi Masker