Tuesday

Di Kota Tangerang, Berkendara di Jalan Raya Tidak Pakai Masker Bakal Ditindak



Petugas Dishub Kota Tangerang (Ilustrasi)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bakal menerapkan kebijakan untuk mewajibkan pengguna kendaraan menggunakan masker ketika melintas di jalan raya. Kebijakan ini berlaku baik untuk pengendara maupun penumpang angkutan umum termasuk Bus Rapid Transit (BRT). Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penularan COVID-19 di Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan bahwa penerapan kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin 13 April 2020 pekan depan. Untuk sementara, selama 1 minggu kedapan jajaran Dishub Kota Tangerang akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

“Besok (hari ini) kita akan mulai melakukan sosialisasi atau imbauan turun ke jalan. Imbauan semua pengguna jalan, ojek online, penumpang angkutan umum maupun sopirnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin 06 April 2020.

Pihaknya pun telah menyiapkan masker yang akan diberikan kepada target tersebut. Dengan tujuan untuk menyadarkan masyarat akan pentingnya menggunakan masker di jalan terutama ditengah-tengah pandemi COVID-19 ini.

“Itu sebagai pemantik. Selama seminggu ini kita imbau sekaligus memberikan masker gratis ke masyarakat yang belum menggunakannya,” kata Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang ini.

Namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, apabila masyarakat masih belum menggunakan masker di jalan maka Dishub Kota Tangerang akan menindak tegas. Mereka akan disuruh pulang dan tetap berada di rumah.

“Sakleknya kita akan suruh pulang cari masker. Karena kan semangatnya kita ingin wabah ini (COVID-19) segera usai, karena sudah banyak saudara kita yang meninggal karena ini,” kata Wahyudi.

Sebenarnya, lanjut Wahyudi penggunaan masker di jalan tak harus masa pandemi COVID-19 saja, namun untuk seterusnya karena berkaitan dengan kesehatan.

“Pemkot Tangerang juga telah mengimbau masyarakat untuk pakai masker, karena ini dapat mencegah penularan virus ini. Pakai masker di jalan juga bukan hanya karena takut COVID-19 saja. Tapi kesehatan pernapasan dan kita kan tidak tahu apa yang dihirup di jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina menambahkan, seruan Wali Kota dengan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona tersebut resmi dikeluarkan pada Minggu 5 April 2020.

“Wali Kota meminta seluruh warga selalu menggunakan masker ketika berada atau beraktivitas di luar rumah tanpa kecuali,” ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

Silahkan Beli Masker Kain yang berkwaliatas 👉

Masker Kain :
WA. 08777.418.4628

Baca : Tips Menghindari Virus Corona


Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇
Dapatkan Fee 3%
Bagi yang bisa menjual Rumah ini 


Sumber :https://lensapena.id/2020/04/di-kota-tangerang-berkendara-di-jalan-raya-tidak-pakai-masker-bakal-ditindak/

No comments:

Post a Comment