Thursday

Gawat! Corona Bikin Perusahaan Terancam Tak Kuat Bayar THR

 

Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta menyebut pandemi corona (COVID-19) telah mengganggu rantai produksi perusahaan. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut salah satu yang bukan tidak mungkin dilakukan perusahaan adalah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Sebab pandemi ini telah memukul sektor usaha.

"Harapan saya maksimal minggu kedua April sudah turun, kalau bisa sebelum Ramadhan sudah ada kebijakan dari pemerintah terkait opsi-opsi apa yang dilakukan. Jadi saya katakan kalau opsi sama sekali nggak mampu berikan. Kedua kalau mampu, mungkin tidak penuh gimana solusinya? kalau mampu syukur-syukur. Jadi antara dua itu," kata Sarman kepada CNBC Indonesia, Senin (30/3/2020).

Dia menyebutkan membutuhkan payung hukum yang jelas terkait pembayaran THR ini. Jika tidak, maka akan ada kesepakatan yang bakal sulit tercapai.

Hal ini jelas ditolak mentah-mentah oleh pekerja. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan pengusaha tak bisa menjadikan perlambatan ekonomi menjadi alasan untuk tak membayarkan kewajibannya kepada pekerja.

Sebab, pekerja sudah bekerja penuh selama sembilan bulan terakhir dan perusahaan telah mengambil keuntungan dari pekerjaan tersebut.

"Kita keberatan kalau THR hanya diberikan 50%. Dalam kondisi sulit mestinya THR diberikan penuh, bahkan kalau bisa ditambahin untuk tingkatkan daya beli pekerja," kata Kahar kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

"Corona satu bulanan, jadi nggak fair itu jadi alasan pengusaha untuk nggak berikan THR secara penuh. karena THR kan rutinitas tahunan. Jadi harus jauh-jauh hari dianggarkan dari keuntungan saban bulan itu untuk pembayaran THR. Jangan karena permasalahan yang sebentar terjadi, kemudian manja untuk tidak memberikan apa yang harusnya didapatkan para buruh," lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bila ada pengusaha yang belum mampu bisa membicarakan dengan pekerja, misalnya melakukan pembayaran secara bertahap atau dicicil.

Ida menegaskan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida dalam pernyataan resminya, Jumat (3/4).

Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujarnya.

Ia bilang bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati


"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Masker Kain Promo Murah klik sini
Baca : Driver Ojek Online Tak Dapat BLT Bisa Daftar Kartu Pra Kerja.

Daftar Kursus Stir Mobil Klik Sini 



Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200404130355-4-149770/gawat-corona-bikin-perusahaan-terancam-tak-kuat-bayar-thr

No comments:

Post a Comment